Thursday, April 16, 2026
Home > Literasi > Opini/esai > Saatnya Mewujudkan Keadilan Gender bagi Perempuan Pedesaan

Saatnya Mewujudkan Keadilan Gender bagi Perempuan Pedesaan

Saatnya Mewujudkan Keadilan Gender bagi Perempuan Pedesaan

Secara konten analisis, prinsip keadilan gender bagi perempuan pedesaan dalam Undang-Undang Desa terdapat pada empat ruang, yaitu

Ruang Kepemimpinan Elite
Pada ruang ini, prinsip keadilan gender ditegaskan bagi kewajiban kepala desa untuk mengusungnya di setiap penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama ketika menyelenggarakan perencanaan strategis desa. Kepala desa dalam hal ini wajib melibatkan, mengikutsertakan, dan mendengarkan suara perempuan. Untuk menguatkan hal ini, kepala desa dalam Undang-Undang Desa dikenai larangan untuk bertindak diskriminatif terhadap warganya. Bagaimana dengan perangkat desa? Karena perangkat desa merupakan pembantu tugas dari kepala desa, maka dikenai kewajiban yang sama dengan kepala desa untuk mengacu kepada prinsip keadilan gender.

Ruang Politik
Undang-Undang Desa membuka ruang politik penyelenggaraan pemerintahan desa agar menegakkan prinsip keadilan gender bagi perempuan pedesaan. Ini dibuktikan dengan dimuatnya ketentuan dalan Undang-Undang Desa, bahwa keanggotaan BPD (Badan Perwakilan Desa) sebagai lembaga legislatif desa harus menjamin keterwakilan perempuan dalam keanggotaannya. Disamping itu, setiap anggota BPD dikenai kewajiban untuk responsif terhadap keadilan dan pengarus utamaan gender dalam penyelenggaraan demokrasi desa.

Ruang Perencanaan Partisipatif Pengambilan Keputusan Strategis
Undang-Undang Desa mengakomodir perempuan pedesaan untuk terlibat ke dalam musyawarah desa. Di mana syarat musyawarah desa dilaksanakan dalam Undang-Undang Desa, harus terdapat kehadiran tokoh masyarakat yang termasuk perempuan.

Ruang Implementasi Kebijakan Pembangunan Desa
Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 yang menjabarkan secara tekhnis Undang-Undang Desa, mensyaratkan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, ditetapkan dengan mempertimbangkan keadilan gender.

Itulah empat ruang yang memungkinkan untuk mewujudkan hak-hak perempuan pedesaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaan empat ruang tersebut sebagai syarat yang harus dipertimbangkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mengingat perempuan pedesaan juga dilindungi oleh konvensi yang mengatur hak-haknya. Pelaksanaan akan hak-hak perempuan pedesaan ke dalam empat ruang tersebut masih memerlukan pendampingan panjang dalam proses berdemokrasi hari ini.

Tidak mudah memang, untuk serta merta mewujudkan hak-hak perempuan pedesaan ke dalam empat ruang tersebut. Akan tetapi, cara yang paling sederhana dapat melibatkan perempuan pedesaan mengenali hak-haknya harus ditegakkan. Hal ini sekaligus mendorong pemerintah desa agar responsif terhadap isu-isu keadilan gender, yaitu dengan cara mendampingi perempuan pedesaan ke dalam bentuk kelompok-kelompok swadaya.

Translate »