Masyarakat Maluku pasti masih mengingat, kasus kekerasan seksual di Kota Ambon, yang menimpa anak usia 8 tahun dan dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri pada Oktober 2017. Kasus ini menjadi sorotan banyak media karena pelaku dengan sangat tidak manusiawi meninggalkan anak malang yang adalah putrinya itu berlumuran darah diatas jalan raya tepat didepan Bank BCA Unit Mardika pada pagi buta. (Ambon ekspres 18 October 2017)
Pelaku kini telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan membayar denda 50 juta subsider 6 bulan kurungan. (Liputan6.com 05 Mei 2018)
Kasus diatas hanyalah satu dari sekian tindak kejahatan seksual yang menimpa anak disekitar kita. Ketua Yayasan GASIRA Maluku Lies Marantika menyebutkan bahwa kasus kekerasan pada anak meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015 terdapat 52 kasus, 2016 naik menjadi 59 kasus dan pada november 2017 terjadi 53 kasus yang terdata oleh lembaganya. Dari kasus kejahatan seksual yang terjadi, korban terbanyak adalah anak usia dibawah umur. Data inipun baru meliputi tiga kabupaten/kota yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah di Kecamatan Saparua dan Haruku serta Kabupaten Seram Bagian Barat tepatnya Desa Nuruwe. (Ambon Ekspress, 13 Maret 2018).
Mari kita bayangkan, bagaimana jika kita dapat mengetahui kasus kekerasan anak yang terjadi pada 11 kabupaten/kota dengan 964 desa/kelurahan yang ada di Provinsi Maluku (BPS Provinsi Maluku, 2017). Baru 3 (tiga) kabupaten/kota dan beberapa desa saja, kasus yang terdata sudah 50-an lebih ditiap tahunnya. Belum lagi berapa banyak kasus kekerasan yang biasanya tidak pernah dilaporkan oleh korban karena menganggap hal tersebut adalah aib keluarga. Sehingga kecenderungannya ditutup-tutupi dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Mencermati berbagai kasus kekerasan yang marak terjadi akhir-akhir ini, nurani kita terpanggil untuk bertanya, dimanakah tempat yang aman untuk anak sebenarnya. Karena dari banyak kasus yang ada, pelaku justru adalah orang terdekat korban. Pada siapa anak dapat menitipkan rasa percaya, dan dimanakah mereka harus mendapatkan perlindungan, jika keluarga dan lingkungan tak lagi ramah dan layak bagi anak. Penculikan, pemerkosaan, penelantaran, pemukulan dan tindakan kekerasan fisik lainnya rentan terjadi kepada anak. Belum lagi tindak kekerasan psikis seperti bentakan ataupun celaan yang melukai hati anak seringkali dianggap biasa dan tak dihitung sebagai tindakan kekerasan. Padahal anak adalah anugerah Tuhan yang harus dijaga dan dilindungi.
Peran Negara dalam Upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
