Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 disebutkan bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk berpartisipasi. Itu artinya negara memiliki tanggungjawab besar dalam upaya pemenuhan hak-hak tersebut. Jika kita berbicara soal anak, maka yang disebut dengan anak adalah seseorang yang berusia nol bulan dalam kandungan hingga berusia 18 tahun. Bayi dalam kandungan ibu yang belum dilahirkan juga termasuk dalam kategori anak yang harus dipenuhi haknya. Hak anak dalam kandungan yang utama adalah hak atas kelangsungan hidup. Itu sebabnya terdapat aturan yang melarang untuk menggugurkan kandungan. Tindakan aborsi adalah tindakan melawan hukum dan termasuk dalam KUH Pidana sebagaimana tertuang dalam KUHP Bab XIX pasal 346 s/d 350. Namun jika terdapat alasan tertentu yang dapat dibenarkan, misalnya jika kehamilan diteruskan maka nyawa sang ibu dalam taruhan, tindakan aborsi dapat dibenarkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 ataupun dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992.
Sejauh ini pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan upaya perlindungan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang telah begitu sangat jelas mengatur dan melindungi hak-hak anak Indonesia. Bahkan, agar setiap anak terhindar dari kekerasan seksual yang marak terjadi, dalam PERPU yang sudah ditetapkan menjadi UU tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi kebiri secara kimiawi selain sanksi pidana yang harus diterima untuk menimbulkan efek jera. Tetapi ternyata, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini tidak mengalami penurunan. Berdasarkan pantauan penulis, khususnya diwilayah Maluku, pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini baru dikenakan sanksi berupa hukuman penjara. Bahkan dengan kasus yang sama, hukuman yang dijatuhkan pun berbeda-beda. Seperti yang terjadi pada dua pelaku pemerkosaan anak di Ambon yang diberitakan oleh Liputan6.com 05 Mei 2018. Pelaku pemerkosaan anak kandung yang berusia 8 tahun divonis 18 tahun, sedangkan pemerkosa anak usia 7 tahun di vonis 12 tahun penjara. Jika pengadilan dapat menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagai dasar dalam menjatuhkan vonis kepada keduanya, maka para predator itu semestinya juga dikenai sanksi kebiri kimia. Toh sanksi kebiri kimia ini juga disertai dengan upaya rehabilitasi. Sehingga harapan munculnya efek jera kepada predator anak dan calon pemangsa lainnya dapat diwujudkan.
