Setelah hak hidup, tumbuh kembang dan mendapat perlindungan, hak partisipasi adalah juga hak anak yang dijamin oleh Negara. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Tahun 2011 mengeluarkan Permen PP dan PA Nomor 03 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan. Kebijakan ini mempertegas UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak yang telah mengatur hak partisipasi anak.
Terdapat dua point penting yang menurut penulis terkandung dalam hak partisipasi ini. Yang pertama, adalah adanya kesempatan atau ruang bagi anak untuk megeluarkan pendapat, memperoleh informasi dan menyalurkan bakat sesuai dengan minatnya. Kedua, tersedia wadah partisipasi anak. Setelah kesempatan diberikan, harus dibentuk dan atau diberi ruang bagi wadah partisipasi anak untuk tumbuh disetiap lingkungan.
Kesempatan anak berpartisipasi dimulai dari dalam keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar. Didalam keluarga misalnya, untuk pemilihan tempat sekolah anak, keputusan bukan diambil sendiri oleh orang tua, tetapi anak dilibatkan. Di sekolah, siswa/i diikutsertakan dalam setiap pengambilan keputusan sekolah. Anak jangan lagi dijadikan objek tetapi anak harus beralih menjadi subjek..Jika setiap pembangunan dimulai dari proses perencanaan, maka libatkanlah anak dalam perencanaan itu. Setiap Musyawarah Perencanaan Desa (Musrenbangdes) yang membahas usulan program dan kegiatan yang akan dimasukan dalam RAPBDES haruslah melibatkan anak agar menghasilkan perencanaan penganggaran yang responsive anak. Begitupun dengan perencanaan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan juga nasional. Suara anak haruslah didengar. Karena anak akan lebih tau, apa yang mereka butuhkan.
Terkait wadah partisipasi, Provinsi Maluku telah memiliki Forum Anak Tingkat Provinsi. Begitu pun dengan kabupaten/kota yang ada diwilayah ini. Ada Forum Anak Maren (FAM) di Kota Tual, Forum Anak Kot-Kot Evav di Kabupaten Maluku Tenggara, Forum Anak Jargaria di Kabupaten Kepulauan Aru, dan forum anak di 7 kabupaten/kota lain yang belum dapat disebutkan. Kehadiran forum anak ini harapannya mampu menjadi corong penyaluran aspirasi anak, tempat berkreasi dan berkarya sesuai potensi. Forum anak jangan hanya dibentuk untuk memenuhi syarat adanya tempat partisipasi anak.
Orangtua Sahabat Anak
Selain Negara, orangtua adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak anak. Untuk dapat hidup dan bertumbuhkembang, anak membutuhkan orangtuanya. Sebelum dianggap dewasa (usia 18 tahun keatas anak berada dalam pengawasan dan tanggungjawab orangtuanya). Bagaimana memastikan hak-hak anak terpenuhi dalam keluarga. Secara naluri, setiap orangtua akan menyayangi anak-anaknya. Memastikan anaknya terpenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan/perumahan, pendidikan dan juga kesehatannya.
