Secara khusus, untuk melindungi HAM perempuan dalam mengemban tugas reproduksi biologis, terutama perempuan pekerja, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui organisasinya yang konsen di dunia perburuhan yaitu International Labour Organization (ILO), mengeluarkan konvensi perlindungan maternitas. Konvensi ini ditandatangani oleh 183 negara yang wajib meratifikasinya, maka disebut dengan Konvensi C 183 tentang perlindungan maternitas.
Konvensi ini menjadi bagian tak terpisahkan dari CEDAW atau konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan juga deklarasi universal HAM PBB. Diadakan di Jenewa pada tahun 2000, konvensi ini merevisi konvensi sebelumnya tentang hal yang sama pada tahun 1952. Adapun tujuan dari konvensi yaitu untuk mempromosikan kesetaraan kesempatan dan perlakuan bagi pekerja laki-laki dan perempuan di dunia kerja.
Secara sadar, konvensi ini membuka pandangan bahwa masuknya perempuan di dunia kerja juga merupakan bagian yang berkontribusi bagi pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk itu, pemahaman ini mendorong perhatian khusus kepada perempuan di dunia kerja, bahwa meskipun bekerja, aspek-aspek kemanusiaan perempuan seperti kesehatan, keselamatan perempuan sebagai ibu dan juga anaknya, patut dihormati.
Konvensi perlindungan maternitas ini ditujukan kepada seluruh perempuan yang bekerja, tanpa terkecuali apapun pekerjaannya. Negara peserta konvensi yang menandatanganinya, memiliki kewajiban selain meratifikasi konvensi ke dalam kebijakannya, juga melakukan konsultasi dna mendorong pengusaha untuk menerapkan isi konvensi terkait hak maternitas perempuan pekerja yang dilindungi.
Untuk itu, perlindungan maternitas yang ditekankan pada konvensi ini secara umum yaitu berupa perlindungan kesehatan, ibu menyusui, cuti karena sakit atau komplikasi, cuti melahirkan dan perlindungan kerja non diskriminasi serta tunjangan yang diberikan atas konsekuensi melindungi hak maternitas perempuan pekerja tersebut. Berikut secara khusus isi dari perlindungan maternitas yang diatur dalam konvensi;
Perlindungan kesehatan
Ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan jika dengan bekerja, justru akan mendapatkan resiko yang merugikan kesehatan ibu dan anak
Cuti melahirkan
Cuti melahirkan diberikan selama 14 minggu, yang mencakup masa cuti sesudah melahirkan selama enam minggu. Disamping itu, juga diberikan cuti pra melahirkan dengan pertimbangan perkiraan tanggal melahirkan dan tanggal melahirkan yang sesungguhnya
Cuti karena sakit atau komplikasi
Bila setelah melahirkan, terdapat penyakit atau komplikasi karena resiko melahirkan maupun kehamilan, hak cuti ini harus diberikan sebelum atau sesudah melahirkan
