Monday, May 25, 2026
Home > Literasi > Opini/esai > Mengenal Hak Perlindungan Maternitas Perempuan Pekerja

Mengenal Hak Perlindungan Maternitas Perempuan Pekerja

Tunjangan
Tunjangan atas cuti melahirkan dan karena sakit atau komplikasi tetap harus diberikan, tanpa harus mengurangi pendapatan perempuan pekerja. Ini untuk mempertimbangkan kesejahteraan ibu dan anak. Tunjangan juga harus diberikan untuk perawatan kesehatan pra kelahiran, kelahiran, pasca kelahiran, serta perawatan rumah sakit. Tunjangan ini tidak boleh mempersulit perempuan yang berhak atasnya. Disarankan pengusaha menjalankan sistem asuransi untuk menunaikan kewajiban atas tunjangan ini

Perlindungan kerja dan non diskriminasi
Perusahaan tidak boleh memutuskan hubungan kerja terhadap perempuan yang sedang dalam keadaan cuti hamil maupun kelahiran. Perempuan pekerja pun harus dijamin haknya untuk kembali dalam posisi semula di pekerjaannya setelah masa cuti kehamilan dan kelahiran selesai. Perusahaan dalam hal ini dilarang untuk menuntut tes kehamilan

Ibu menyusui
Seorang perempuan pekerja harus diberi hak untuk satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya. Masa istirahat untuk menyusui atau pengurangan jam kerja harian diperbolehkan; jumlahnya, durasi istirahat menyusui dan prosedur pengurangan jam kerja harian harus ditentukan oleh hukum dan praktek nasional. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja akan dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai

Demikianlah beberapa hak perempuan pekerja yang dilindungi oleh konvensi perlindungan maternitas. Sayangnya, belum banyak perempuan pekerja maupun perusahaan yang mengetahui adanya konvensi ini. Di Indonesia, konvensi ini telah diratifikasi ke dalam undang-undang ketenagakerjaan. Sepatutnya perusahaan menerapkan apa yang menjadi hak perlindungan perempuan pekerja ini. Perempuan pekerjanya sudah seharusnya mengetahui hak-haknya, agar dapat melindungi dirinya yang bekerja demi kemanusiaan juga.


foto: poskotanews.com

Translate »