Thursday, May 28, 2026
Home > Lingkungan > Jalan Panjang Empat Kenegerian Mendapatkan Hak Hutan Adat

Jalan Panjang Empat Kenegerian Mendapatkan Hak Hutan Adat

Jalan Panjang Empat Kenegerian Mendapatkan Hak Hutan Adat

Langkah selanjutnya melakukan pemetaan partisipatif, komunikasi hasil pemetaan kepada wilayah tetangga dan membangun kesepakatan batas wialayah adat, pembentukan kelembagaan pengelola hutan adat, penyusunan dan penyepakatan aturan adat, pembentukan Tim Registrasi Kabupaten, koordinasi, diseminasi dan asistensi dengan para pihak di Kabupaten, Provinsi, serta KLHK (Coaching Clinic Tim Registrasi).

“Pada tahun 2012, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ikut membantu proses-proses tersebut. Pengumpulan dokumen dilakukan secara partisipatif dan berkolaborasi dengan stake holder terkait. Kampar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 12 tahun 1999 tentang Tanah Ulayat yang mendukung upaya ini,” kata Ketua AMAN Kampar, Humyul Wahyudi yang juga Ketua Tim Kerja Percepatan Penetapan Hutan Adat Kampar (TKP2HAK)

Dijelaskan Wahyudi, sangat penting bagi Kabupaten Kampar khususnya dan Provinsi Riau pada umumnya untuk mulai mendorong pengakuan wilayah, masyarakat adat, dan hutan adat sebagai bagian dari perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat. Kabupaten Kampar sangat potensial untuk menjadi lokasi pengelolaan sumber daya alam berbasiskan adat, dimana terdapat potensi indikatif hutan adat seluas 203.000 ha yang tersebar di berbagai wilayah, baik di Kampar Kiri, Kampar Kanan, maupun Kampar Hilir.

Regional Manager WRI Indonesia Rakhmat Hidayat yang juga bagian dari TKP2HAK optimis terhadap keberhasilan perjuangan masyarakat adat di empat kenegerian tersebut.  “Kami melihat praktek pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat masih berjalan di empat kenegerian ini. Adanya Produk Hukum Daerah terkait dengan ulayat dan masyarakat adat, yaitu Perda Kabupaten Kampar No.12 Tahun 1999 Tentang Tanah Ulayat, besarnya potensi Hutan Adat di Kabupaten Kampar dan adanya pendukung masyarakat adat (AMAN Kampar),” jelas Rakhmat.

Selain WRI Indonesia dan AMAN Kampar, lembaga lain yang terhimpun TKP2HAK adalah Scale Up, Bahtera Alam dan Yayasan Pelopor Sehati dan perwakilan ninik mamak.

Respon progresif telah ditunjukkan Bupati Kabupaten Kampar atas inisiatif tersebut dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Kampar Nomor:660DLH-IV.2/32 tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Registrasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar yang ditandatangani pada 30 April 2018 lalu. Tim tersebut bertugas antara lain untuk menyusun Juknis pelaksanaaan pencatatan, identifikasi, verifikasi dan validasi penetapan masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hukum adat. Kemudian melakukan pencatatan terhadap permohonan masyarakat dan hasil identfiksi, mengidentifikasi keberadaan masyarakat hukum adat, melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan hutan adat, membuat berita acara verifikasi dan membuat rekomendasi kepada bupati terkait penetapan wilayah, masyarakat dan hutan adat.

Translate »