Thursday, May 28, 2026
Home > Lingkungan > Jalan Panjang Empat Kenegerian Mendapatkan Hak Hutan Adat

Jalan Panjang Empat Kenegerian Mendapatkan Hak Hutan Adat

Jalan Panjang Empat Kenegerian Mendapatkan Hak Hutan Adat

“Tim Registrasi ini beranggotakan para pihak baik dari unsur pemerintah, akdemisi, komunitas masyarakat adat, LSM pendamping, tokoh dan lembaga adat,” terang Rakhmat.

Peluang yang telah dibuka oleh Bupati Kampar tentunya harus dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat hukum adat untuk ditetapkannya masyarakat hukum adat, wilayah adat, dan hutan adat melalui Keputusan Bupati

“Tentang hutan adat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri KLHK No.32 tentang Hutan Hak. Jika nanti pengajuan masyarakat adat ini disetujui, maka Kampar menjadi kabupaten pertama yang memiliki hutan adat. Dengan keluarnya persetujuan dari pemerintah, maka ada pengakuan terhadap masyarakat adat dan perlindungan terhadap hutan adat di Kampar,” tandas Rakhmat.

Setelah penyerahan dokumen usulan kepada bupati,  ada proses lanjutan yang masih cukup panjang. Yaitu verifikasi wilayah, masyarakat hukum adat dan hutan adat, kemudian penetapan masyarakat, wilayah dan hutan adat oleh bupati. Selanjutnya pembuatan Perda tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Proses dilanjutkan dengan mengirimkan surat usulan penetapan hutan adat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan verifikasi oleh KLHK. Setelah itu berjalan sesuai ketentuan barulah dilakukan penetapan Hutan Adat oleh Menteri LHK.

Translate »