Dilatari oleh makin maraknya tindak kekerasan terhadap anak serta mengarusutamakan hak-hak anak, Pemerintah Kota Tual melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggulirkan satu inovasi yang dikenal dengan nama Yante Fangnan Yanad. Inovasi ini sudah berjalan di Tahun 2017 dan akan terus digalakkan untuk meminimalisasi tindak kekerasan terhadap anak khususnya di Kota Tual, Maluku.
Apakah itu Yante Fangnan Yanad?
Yante FangnanYanad berasal dari bahasa Kei atau bahasa yang digunakan oleh masyarakat suku Kei yang mendiami Kepulauan Kei di Maluku. Yante artinya keluarga, fangnan artinya sayang, dan yanad berarti anak. Jadi, Yante Fangnan Yanad adalah gerakan keluarga sayang anak.
Yante Fangnan Yanad dimaknai sebagai upaya untuk mengembalikan delapan fungsi keluarga yang sudah teralienasi semenjak hadirnya teknologi tinggi. Terkadang, orang tua menerjemahkan rasa sayang kepada anak dengan memberi semua yang anak minta. Padahal, tak semua yang anak mau itu, baik dan layak diberikan di masa tumbuh kembangnya. Gawai, misalnya. Banyak para ahli yang telah meneliti bahwa anak yang terlalu banyak terpapar radiasi gawai cenderung mengalami gangguan syaraf dan fungsi motoriknya. Selain itu, jika anak lebih banyak bermain dengan gawainya, ia akan melupakan dunia kanak-kanak yang semestinya dilalui dengan riang dan gembira. Anak akan sulit bergaul dan berkomunikasi. Karena itu, pemberian gawai kepada anak haruslah tetap dalam pengawasan orang tua.
Teknologi tinggi tak hanya berdampak pada anak. Orang tua juga bisa terpapar dampak negatifnya jika tidak dapat mengelola dirinya. Misalnya, terlena dengan berbagai aplikasi yang ditawarkan oleh media sosial, kadangkala fungsi keluarga terabaikan. Anak, ibu, dan ayah yang berada dalam satu rumah bisa saja saling mengacuhkan karena masing-masing asyik dengan fasilitas teknologi tinggi yang menawarkan berbagai ragam hiburan nan menarik hati. Karenanya itu, Yante Fangnan Yanad hadir di Kota Tual untuk berusaha semaksimal mungkin memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang pentingnya delapan fungsi keluarga guna mewujudkan sebuah keluarga yang bahagia dan sejahtera.
Delapan fungsi keluarga yang seharusnya dilaksanakan oleh tiap rumah tangga yang membentuk sebuah keluarga, yakni
- fungsi keagamaan,
- fungsi cinta kasih,
- fungsi sosial,
- fungsi perlindungan,
- fungsi ekonomi,
- fungsi pendidikan,
- fungsi pelestarian lingkungan, dan
- fungsi reproduksi.
Fungsi keagamaan dalam keluarga dimaknai bahwa keluarga haruslah mampu menjadi tempat awal untuk seseorang mengenal konsep ketuhanan. Keluarga menjadi tempat yang sangat baik untuk membentuk karakter manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaan dari keluarga tersebut. Fungsi cinta kasih artinya bahwa dalam keluarga haruslah dipenuhi dengan cinta dan kasih sayang. Fungsi sosial lebih diartikan bagaimana keluarga dapat berinteraksi dengan lingkungan sosialnya dengan baik.
