Halaman: 1 2
Mendukung kepastian atas aset dan akses masyarakat terhadap Sumber Daya Alam agar berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan dan menjaga kelestarian lingkungan adalah tugas yang sudah banyak dilakukan oleh berbagai pihak. Bahkan, pemerintah sendiri telah berkomitmen dengan total seluas 12,7 hektare dalam skema-skema perhutaan sosial, hutan adat, hutan desa, hutan tanaman rakyat, dan kemitraaan.
“Pundi Sumatra mendukung berkembangnya usaha skala kecil berbasis masyarakat di sekitar hutan dengan memperluas praktik-praktik di masayarakat “Community Base Forest Enterprise (CBFE),” jelasnya.
Sementara penguatan usaha masyarakat di sekitar hutan yang sudah dilakukan antara lain, madu dan sarang lebah di Riau, wanita tani HKM di Lampung Tengah, Kopwan Dahlia di Kab.Muara Bungo Jambi, Sinar Gunung Putih, Cahaya Alam, Amanah Madras Sejati, Melati di Merangin, Kelompok Jasa Keuangan (KJK) Usaha Mandiri di Dharmas Raya, KSU Mutiara Simancung Mandiri di Solok Selatan, Koperasi Giri Mukti Wana Tirta di Pubian lampung Tengah. Kerajinan Perempuan Malalo di Tanah datar Sumbar, APTNB, Kelompok Kerajinan Teluk Cermin di Tebo, Kelompok Usaha Perikanan Remaja Masjid Percut di Deli Sumut.
Saat ini Pundi Sumatra telah menginisiasi perizinan PAK HKM seluas 16.347 Hektar PAK dan Izin di Lampung Barat, 2.300 Hektare tersusun RU/RO di Pasaman Barat. Hutan Desa 22.994 Hektar PAK dan HPHD di Sumsel dan Jambi. HTR di Seluma Kabupaten Kaur – Bengkulu. Penyelamatan pesisir dan pulau kecil (Pesawaran Lampung, Sumut) Pengelolaan Tahura (WAR Lampung, Bukit Barisan Sumut).
