Halaman: 1 2
Apa saja kategori KDRT?
Sebagaimana tercantum dalam UU KDRT, kategori perbuatan yang dapat dimasukkan dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga, yaitu
- Kekerasan fisik: perbuatan yang dapat mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
- Kekerasan psikis: perbuatan yang dapat mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau pederitaan psikis berat pada seseorang.
- Kekerasan seksual: pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan pada orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga. Juga pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang dalam lingkup rumah tangga untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
- Penelantaran: penelantaran yang dimaksudkan tidak hanya memutus kewajiban untuk merawat, memberikan kehidupan, atau pemeliharaan. Namun juga termasuk dalam perbuatan yang mengakibatkan orang dalam rumah tangga menjadi ketergantungan ekonomi. Kemudian membatasi atau melarang orang tersebut untuk bekerja yang layak di dalam maupun di luar rumah sehingga yang bersangkutan berada di bawah kendali seseorang.
Apakah hak dari korban KDRT?
Ditegaskan dalam UU KDRT bahwa korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Untuk itu, UU KDRT mengatur hak-hak korban KDRT, yakni
- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya, baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
- Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pelayanan bimbingan rohani.
Apa kewajiban orang yang mengetahui adanya KDRT?
UU KDRT mengenakan kewajiban kepada setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya KDRT, yakni wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
- mencegah berlangsungnya tindak pidana;
- memberikan perlindungan kepada korban;
- memberikan pertolongan darurat; dan
- membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Demikianlah konten UU KDRT agar dapat dipahami Sahabat Puan sebagaimana mestinya. Bahwa apa pun bentuknya, kekerasan terhadap manusia merupakan satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Juga sebagai upaya untuk merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan. Alangkah indahnya hidup ini jika tercipta ruang yang adil dan seimbang: tidak ada satu pihak pun yang dilemahkan, didiskriminasikan, dan dihapuskan kemanusiaannya dari muka bumi.
