Friday, May 22, 2026
Home > Literasi > Opini/esai > Sunat Perempuan Didukung Perda di Jambi

Sunat Perempuan Didukung Perda di Jambi

praktek sunat perempuan dipandang membahayakan bagi anak perempuan

Di Jambi, praktek sunat perempuan didukung oleh Peraturan Daerah (PERDA) terkait retribusi Jasa Umum pelayanan kesehatan. Melalui PERDA No. 2 Tahun 2012, Provinsi Jambi menyebutkan bahwa retribusi pelayanan kesehatan sunat perempuan sebesar Rp.35.000 di Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), klinik dan poliklinik umum. Setelah digantikannya PERDA tersebut ke PERDA No. 8 Tahun 2015 tentang hal yang sama, tarif sunat perempuan naik menjadi Rp. 70.000.

(foto: theguardian.com)

Translate »