Halaman: 1 2
Di Jambi, praktek sunat perempuan didukung oleh Peraturan Daerah (PERDA) terkait retribusi Jasa Umum pelayanan kesehatan. Melalui PERDA No. 2 Tahun 2012, Provinsi Jambi menyebutkan bahwa retribusi pelayanan kesehatan sunat perempuan sebesar Rp.35.000 di Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), klinik dan poliklinik umum. Setelah digantikannya PERDA tersebut ke PERDA No. 8 Tahun 2015 tentang hal yang sama, tarif sunat perempuan naik menjadi Rp. 70.000.
(foto: theguardian.com)
