Halaman: 1 2
Formulir ini yang diserahkan ke dinas Budaya dan Pariwisata, khususnya Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), untuk secara lebih lanjut dilakukan kajian hingga membawanya ke pusat untuk ditetapkan sebagai WBTB. Pada kegiatan ini ditegaskan bahwa setiap masyarakat dapat melakukan pencatatan WBTB dan mengkoordinirnya ke BPCB setempat. Langkah ini agar WBTB di setiap daerah dapat dimunculkan dan dilakukan upaya pelestarian lebih lanjut agar tidak punah.
Pencatatan WBTB ini juga memiliki kode etik, seperti tidak boleh mengusulkan karya budaya yang melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, serta pemilik objek WBTB memang mengijinkan untuk didokumentasikan. Jika pemilik objek WBTB tidak mengijinkan untuk didokumentasikan, maka tidak diperkenankan untuk dipaksa atau tindakan lain yang dapat merugikan pemilik beserta privasinya.
