Wednesday, November 5, 2025
Home > Literasi > Opini/esai > Perempuan, Mari Melek Undang-Undang KDRT!

Perempuan, Mari Melek Undang-Undang KDRT!

stop KDRT

Sejak tahun 2004, pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU KDRT). Undang-Undang ini keluar atas desakan berbagai elemen aktivis perempuan – yang peduli terhadap masifnya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat menimpa siapa pun – terutama perempuan. Di samping itu, sudah saatnya pemerintah membuat kebijakan yang mencerminkan komitmennya terhadap hasil ratifikasi konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1984.

Lima belas tahun sejak UU KDRT dikeluarkan sebagai kebijakan negara untuk melindungi perempuan – terutama agar mendapatkan perlakuan adil sejak dari ruang domestik, dalam hal ini keluarga – namun,  masih belum banyak perempuan yang memahami konten UU KDRT sebagai perisai dalam menjalankan harkat serta martabatnya sebagai manusia yang memiliki hak yang sama dengan laki-laki.

Kian tahun, ternyata kasus-kasus KDRT yang menimpa perempuan dan anak bagaikan gunung es yang sedikit terlihat di puncak, juga acapkali berrkelindan bak benang kusut. Amat disayangkanbila di era digital ternyata belum banyak perempuan yang paham mengenai UU KDRT sehingga kekerasan terhadap perempuan kerap terabaikan.

Mengapa UU KDRT ?

UU KDRT ingin menjamin perlindungan terhadap perempuan untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari itu, UU KDRT menyebutkan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.

Apa yang dimaksud dengan KDRT?

Disebutkan dalam UU KDRT bahwa definisi dari kekerasan dalam rumah tangga yaitu, setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan

atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Siapa saja yang dilindungi oleh UU KDRT?

Meskipun secara khusus UU KDRT dibuat untuk melindungi perempuan, secara umum UU KDRT melindungi segenap orang yang berada dalam satu atap sebuah rumah tangga, sebagaimana disebutkan dalam UU KDRT mengenai lingkup rumah tangga, yaitu meliputi  pertama, suami, isteri dan anak;  kedua, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan keluarga inti sebuah rumah tangga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, perwalian, dan pengasuhan yang menetap dalam satu rumah;  ketiga, orang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, yang menetap dalam sebuah keluarga. Jadi, siapa pun yang masuk ke dalam kategori tiga lingkup tersebut, jika mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga segeralah melapor untuk mengupayakan perlindungan hukum.

Translate »